Sedih! Saudara Kita Pekerja Migran Indonesia asal NTT Lebih 100 Orang Per Tahun Pulang dalam Peti Jenazah

- Jumat, 26 Mei 2023 | 02:00 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga bersama Komnas HAM dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran Indonesia (Dok Ist)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga bersama Komnas HAM dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran Indonesia (Dok Ist)

POROSJAKARTA.COM, NTT - Hati mana yang TK sedih melihat setiap tahun ratusan saudara kita pejuang devisa Pekerja Migran Indonesia(PMI) asal NTT  pulang dengan peti jenazah.

Tahun 2023 sudah ada 55 PMI asal NTT meninggal dan dipulangkan dalam peti jenazah.

Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan pada 2022 terdapat 106 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT pulang dalam peti mati sebagai jenazah dengan berbagai sebab.

NTT setidaknya menerima satu kiriman jenazah PMI setiap empat hari. Dari jumlah itu, hanya satu yang berangkat sesuai prosedur, sedangkan sisanya ilegal.

Diantaranya ada 104 orang bekerja di Malaysia, satu orang di Singapura, dan sisanya bekerja di Gabon, Afrika. Pada 2021, ada 121 PMI pulang sebagai jenazah, sementara pada 2020 ada 87 orang, 2019 ada 119 orang dan 2018 ada 105 orang.

Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam peti mati dan semuanya berasal dari negara ASEAN. Mereka pekerja ilegal dan bisa diduga menjadi korban perdagangan orang. Jumlah ini belum termasuk mereka yang dimakamkan di negara perantauan.

Angka ini menempatkan NTT di peringkat lima provinsi terbesar yang menyumbang jumlah PMI dari sejumlah sektor yang meninggal dunia, menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bayangkan, lebih dari 85% korban perdagangan orang dipergadangkan dalam kawasan ASEAN. Menurut perkiraan, perdagangan manusia sekarang menjadi salah satu kejahatan terorganisir paling menguntungkan di dunia karena menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun. Diantaranya 25 juta orang berada di Asia Timur.

Karena itu, momen ASEAN Summit 42 di Labuan Bajo harus menjadi ajang pembicaraan serius terkait peran penuntasan permasalahan tersebut oleh negara-negara ASEAN.

Diperlukan kesepakatan perluasan elemen perangkat hukum yang lebih tegas dan keras untuk menjamin kepastian penanganan masalah tersebut. Selain diperlukan komitmen bersama negara-negara ASEAN, tentu kita memerlukan pembenahan sistem pelayanan para calon PMI di dalam negeri.

Menjaga pintu-pintu keluar NTT bukan pekerjaan mudah, sebab NTT memiliki 22 kabupaten/kota, 3.026 desa, 15 bandara dan delapan pelabuhan laut. Butuh energi dan biaya yang sangat banyak untuk menjaga semua pintu keluar.

Darius Beda Daton Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT seperti dikutip ombudsman.go.id mengatakan,"Sebagai orang yang sehari-hari bekerja pada lembaga pengawas pelayanan publik yang antara lain dibentuk oleh negara untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan pemerintah, saya merasa perlu dan berkewajiban memberi masukan kepada pemerintah, utamanya terkait jaminan pemenuhan hak pekerja migran dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja guna memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan,"ucapnya.

Pelindungan sebelum bekerja dimaksud adalah berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.

Sedangkan pelindungan teknis berupa peningkatan kualitas calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja dan pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Beberapa saran dimaksud antara lain, pertama, optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran NTT yang saat ini telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: MohGunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini