POROSJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Adat Suku Maya (Dasmaya) Kabupaten Raja Ampat, Kristian Thebu, menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, dan Ketua Pansel MRPB Provinsi Papua Barat Daya tentang penolakan mereka terhadap hasil seleksi calon Anggota MRPB periode 2023-2028 Raja Ampat
Surat Dewan Adat Suku Maya setebal dua halaman itu berisikan 11 pernyataan semuanya memperlihatkan tentang ketidakbecusan Pansel melaksanakan pekerjaannya, mengesampingkan sejumlah aturan main, dan tampaknya mendepak kelompok atau suku lain demi mobilisasi suku dan kepentingan tertentu.
Hal ini tergambar dalam surat penolakan setebal dua halalaman tersebut yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Adat Suku Maya, Kristian Thebu tertanda Waisai, 19 Mei 2023
Baca Juga: FOPERA : Ketua KPU Papua Barat Daya Sudah Diamanatkan Harus Orang Asli Papua
Butir-butir pernyatannya di antaranya pertama, menyatakan bahwa kinerja Pansel Raja Ampat dilihat tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku, di antaranya tidak melakukan pemilihan sesuai dengan mekanisme yang ada.
kedua, Pansel dan Panwas diduga melakukan kolusi dalam penentuan calon yang lulus. Ketiga, beberapa calon dinilai telah melanggar kriteria seperti tetap menjadi Anggota Partai Politik dan baru mengundurkan diri disaat mengikuti seleksi.
Adapun yang menjadi Anggotga Partai Politik tersebut diketahui adalah, (1) Baharudin Mayalibit, (2) Federika Wader, (3) Ludia Ester Mentansan, (4) Jufri Macap (Agama). Keempat, terdapat calon anggota MRPB yang umurnya telah di atas 60 tahun yakni Lipnie Dimalouw.
Baca Juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Soroti 6 Kawasan Kumuh di Sorong
Kelima, terdapat calon anggota MRPB yang berasal dari daerah Halmahera (Bukan OAP) yaitu, Baharudin Mayalibit, Jufri Macap (agama), Rukunuddin Afran, M.si, Joharia Leitafalas. Keenam terdapat nama nama calon anggota MRPB dari Wilayah adat Saereri di antaranya, Yones Umpes, Mesak Mambraku, ST, Yesaya Mayor, SH, Frederika Wader, Kartini E. Mansmooe
Dengan demikian hanya satu calon yang tidak bermasalah dari suku Maya yaitu Sara Kristina Elwod dari kelompok perempuan Maya. Tidak ada calon dari kelom;pok Suku Maya asli dari Pulau Waigeo, Salawati, Batanta, dan Misool sesuai dengan Pergub Papua Barat Daya No. 3 tahun 2023., Ini tidak boleh terjadi, berarti Pansel bekerja di luar aturan yang ada, menggunakan aturan sendiri.
Baca Juga: Kepala Suku Besar Immeko Dukung Pencalonan Elisa Kambu Menjadi Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Ketujuh, diduga tidak melakukan pleno penetapan nama, kalaupun dilakukan berarti dilakukan secara diam-diam,. atau tidak terbuka dan transpran, sehingga banyak peserta yang tidak tahu lolos atau tidak.
Kedelapan, Tidak ada dasar atau pedoman yang dipakai untuk meluluskan atau membatalkan calon untuk ditetapkan. Kesembilan seleksi tidak menggunakan Pergub Nomor 3 tahun 2023, pasal 3 sehingga suku asli menjadi korban.
kesepuluh, kebanyakan calon tidak melakukan musyawarah ditingkat Distrik. Pansel seleksi MRPB dapat meminta atau mengecek bukti Musyararah Adat atau Perempuan dengan melampirkan bukti-bukti foto Musyawarah di tingkat Distrik.
Baca Juga: Delapan Suku Besar Wilayah 3 Domberay Datangi Pansel MRP di Papua Barat Daya
Artikel Terkait
Jumlah Personil Keamanan Perbatasan Bertambah Amankan Pembangunan di Papua Barat, dan PBD
Elisa Kambu Mendapat Dukungan Generasi Milenial Kota Sorong Menjadi Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Nafa Urbach Terjun ke PH Garap Film Air Mata Di Ujung Sajadah
Melalui Single “Movie”, Emma Elliott Suarakan Keresahan Dunia Layar Kaca Tak Seindah Dunia Nyata
Nikson Worabay Jadi Caleg DPRD DKI, Tokoh Adat Kepulauan Yapen Serui Beri Apresiasi untuk Partai PKB Pusat
Drama Penembakan Bahar Smith dan Nasab Nabi