POROSJAKARTA.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan komitmen pemerintah terhadap implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui penyusunan rancangan peraturan turunan. Dalam penyusunannya, Menteri Bintang turut melibatkan lembaga penyedia layanan di seluruh Indonesia dalam memastikan peraturan yang disusun tepat sasaran dan dapat dilaksanakan di lapangan.
“Tahun lalu UU TPKS resmi diundangkan dalam lembaran negara. Ini suatu capaian yang luar biasa bagi kita semua atas komitmen memperjuangkan hak korban kekerasan seksual. Namun perjuangan kita belum selesai, karena itu saya mengajak semua yang hadir pada hari ini mengawal implementasinya, termasuk dalam penyusunan turunan dari UU TPKS demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual,” ujar Bintang pada kegiatan Konsultasi Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang UPTD PPPA dan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS secara virtual hari ini, Jumat (26/5/2023).
Bintang menyampaikan simplifikasi peraturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) akan tetap mempertahankan substansi muatan dan operasionalisasinya untuk dapat berjalan lancar di lapangan. Oleh karenanya, Bintang mendorong lembaga layanan berbasis masyarakat untuk turut serta mengawal penyusunan rancangan peraturan turunan UU TPKS.
Baca Juga: KemenPPPA Gelar Rapat Percepat Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU TPKS
“Kami menyampaikan apresiasi kepada teman-teman Forum Pengada Layanan dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang hadir dalam konsultasi nasional pelaksanaan aturan turunan UU TPKS. Apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman terhadap Rancangan Perpres berkaitan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Rancangan PP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dapat disampaikan untuk memudahkan kami di KemenPPPA sebagai pemrakarsa,” tutur Bintang.
Bintang menyampaikan, akan terus membuka akses bagi masyarakat sipil yang terjun langsung ke lapangan dalam menangani korban kekerasan untuk dapat menyampaikan aspirasinya.
Bintang berharap melalui diskusi tersebut akan memperkaya substansi RPP dan RPerpres tersebut. Adapun peraturan yang dibahas dalam kesempatan tersebut, diantaranya Rancangan Peraturan Presiden Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD PPA) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.
Baca Juga: KemenPPPA: Lindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Diskriminasi dan Kekerasan Seksual

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menegaskan, KemenPPPA akan memastikan dan menguatkan penyelenggaraan UPTD PPPA dalam menjalankan penambahan tugas dan fungsi sesuai dengan Pasal 77 dalam UU TPKS. Pelaksanaan 11 tugas dan 6 fungsi tersebut akan tercantum dalam RPerpres tentang UPTD PPA dan membutuhkan sinergi dari masing-masing kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.
“Sinergi dan kerja sama dari masing-masing sektor sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penanganan bagi korban. Tidak hanya dari UPTD PPA yang memberikan respon cepat penanganan, tetapi juga peran Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam memastikan korban dapat mendapat layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial hingga reintegrasi sosial. Hal itu juga sejalan dengan apa yang sedang KemenPPPA upayakan melalui RPP pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, Pemulihan Korban TPKS,” ucap Ratna.
Baca Juga: KemenPPPA, Wahana Visi Indonesia, HIMPSI Gagas Modul Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak
Koordinator Sekretaris Layanan Forum Pengada Layanan, Siti Mazuma mengapresiasi upaya KemenPPPA dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat sipil dan menerapkannya ke dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.
Siti berharap dengan adanya peraturan turunan dari UU TPKS dapat benar-benar diimplementasikan hingga ke ranah akar rumput dan dapat bermanfaat bagi melindungi korban kekerasan.||(Guffe).
Artikel Terkait
Menteri Bintang: Lindungi Pekerja Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Seksual
Menteri Bintang Dorong Pendampingan Bagi 13 Korban Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji
Menteri Bintang Ingatkan Kembali Komitmen Sinergi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kualifikasi Piala Asia U-23: Indonesia Segrup Taiwan & Turkmenistan
Sinopsis Film Jin Khodam, Benarkah Ada Jin Khodam?
Novitha Herawati, Pedagang Sayur Asal Jember Go International, Bantu 5.000 Petani Lokal Melek Ekspor