POROSJAKARTA.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 9 kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
“Selain tak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam keterangan resminya hati ini, Jumat (26/5/2023).
Adin mengatakan, 9 kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).
Baca Juga: KKP Siapkan Pembentukan Ocean Institute of Indonesia (OII)
Terkait pelanggaran yang dilakukan 9 kapal tersebut, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.
Adin mengungkapkan, ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, ujar Adin.
Baca Juga: KKP Jadikan Rumah Puspita Sebagai Sentra Perikanan Inklusif
Adin menegaskan, apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif. ||(Guffe).
Artikel Terkait
KKP Permudah Taruna/i Perikanan Mengakses Dunia Kerja Lewat Aplikasi e-Latar
KKP Raih Penghargaaan K/L dari Menteri Keuangan, Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2022
KKP Kembangkan Harvest Strategy, Tingkatkan Daya Saing Produk Tuna di Pasar Global
Menteri Bintang Ingatkan Kembali Komitmen Sinergi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sinopsis Film Jin Khodam, Benarkah Ada Jin Khodam?
Novitha Herawati, Pedagang Sayur Asal Jember Go International, Bantu 5.000 Petani Lokal Melek Ekspor