Terkait Kasus Ricky Ham Pegawai, KPK Sita Uang 1.5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:34 WIB
Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pegawak, diduga memberikan uang senilai 1.5 miliar kepada staf DPP Partai Demokrat (Foto Istimewa)
Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pegawak, diduga memberikan uang senilai 1.5 miliar kepada staf DPP Partai Demokrat (Foto Istimewa)

POROSJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,5 miliar rupiah dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pegawai.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023)
Dalam keterangannya dia menyatakan tim penyidik tengah mendalami pengetahuan saksi tersebut antara kini terkait dengan dugaa aliran dana yang tersangka Ricky Ham Pegawai yang mengalir ke berbagai pihak.
"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," imbuhnya seperti dilansir cmn Indonesia

KPK juga memanggil saksi lain yakni Presenter TV Brigita Purnawati Manohara pada hari Rabu (24/5/2023). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pihak Mencoba Merintangi Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak

Atas metidakhadiran Brigita Manohara, KPK mengingatkan untuk kooperatif. Karena itu panggilan terhadap Brigita Manohara akan dijadwalkan ulang.

Ricky Ham Pegawai yang sempat melarikan diri Papua Nugini melalui jalur tikus di proses hukum oleh KOK atas kasus dugaan suap serta gratifikasi dan pencucian uang senilai 200 miliar.

Ia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Baca Juga: Terbongkar, Andi Arif Sebut, Kader Partai Demokrat Terima Uang Ricky Ham Pagawak

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Mengenai aliran uang ini, Ricky Ham Pegawai pernah mengaku Untuk kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.||PJ/Mike Wangge

Editor: Mike Wangge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Uji Emisi Akbar untuk kualitas Udara Lebih Baik

Senin, 5 Juni 2023 | 18:05 WIB

Sidang Keponakan Wamenkumham Ditunda

Senin, 5 Juni 2023 | 16:22 WIB

Uji Emisi Akbar Gratis di Ragunan 5 Juni 2023

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:54 WIB

Pria Ini Nekat Diduga Culik Anak Marinir

Minggu, 4 Juni 2023 | 12:44 WIB