KemenPPPA Dorong kasus Kekerasan Seksual Lombok Timur Dihukum Maksimal dan Korban Dipenuhi Haknya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 04:45 WIB
Nahar  Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (Dok Ist/PJ)
Nahar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (Dok Ist/PJ)

POROSJAKARTA.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang diduga dilakukan oleh LMI (43) dan HSN (50). Keduanya merupakan pimpinan lembaga dan diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023, dan diantaranya 3 orang korban telah membuat laporan polisi. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Lombok Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, kasus dengan modus diantaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks” ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tak dapat ditolerir dan patut dihukum berat. Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya,” tegas Nahar dalam siaran resminya kepada medja, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Menteri Bintang Dorong Pendampingan Bagi 13 Korban Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji

Nahar mengemukakan, apabila perbuatannya memenuhi unsur Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku benar sebagai pengasuh atau pendidik anak, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan, korbannya lebih dari 1 orang, dan perbuatannya dilakukan berulang, maka pelaku terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), (5), (6), dan (7) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal dapat berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Penegakan hakum kasus ini diharapkan juga dapat memperhatikan dan menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dimana hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan juga dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Menteri Bintang: RUU PPRT Lengkapi Peraturan Perundang-Undangan Lindungi Perempuan dan Anak Indonesia

“Berpedoman pada UU No.17 Tahun 2016 dan UU 12 Tahun 2012, KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum agar dapat memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak-hak korban dapat dipenuhi,” tegas Nahar.

Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.

Baca Juga: KemenPPPA: Apresiasi Gerak Cepat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen di Buleleng

KemenPPPA, akan terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS ini yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinsos-PPPA bersama UPTD PPA Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Timur, LBH Apik, serta Lembaga pendamping korban lainya.

Nahar mengingatkan, dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129, yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui Call Center 129, atau nomor Whatsapp pada 08111-129-129. ||(Guffe).

Editor: Merwyn Nainggolan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cek Lowongan CPNS Tahun 2023

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:01 WIB