KemenPPPA, Wahana Visi Indonesia, HIMPSI Gagas Modul Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:40 WIB
 (Dok PJ)
(Dok PJ)

POROSJAKARTA.COM, JAKARTA - Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya, termasuk kekerasan seksual. Merujuk data tersebut, selain penanganan dengan memberikan efek jera pada pelaku melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pencegahan anak dari kekerasan seksual harus menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Wahana Visi Indonesia dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berupaya menjawab tantangan tersebut dengan menyusun Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak Bagi Anak dan Orang Tua yang resmi diluncurkan Selasa (23/5/2023).

“Kita menyadari kekerasan pada anak perlu diakhiri, untuk menjamin tidak adanya kekerasan yang terjadi pada anak di kemudian hari. Kami yakin ini bagian dari amanah untuk melindungi anak, mengimplementasikan dan mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari dalam acara Peluncuran Hasil Riset dan Modul untuk Anak dan Orang Tua dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak.

Baca Juga: KemenPPPA Gelar Rapat Percepat Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Hasil riset menunjukkan ada 3 unsur penting untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual pada anak, yakni menguatkan faktor protektif, menyasar faktor risiko, dan membangun respon efektif. Hasil riset tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan 2 modul untuk orang tua dan anak guna mencegah dan menindaklanjut kekerasan yang terjadi pada anak.

CEO & National Director Wahana Visi Indonesia, Angel Theodora menuturkan, berdasarkan kebutuhan terutama dalam pengasuhan anak perlu adanya kemampuan dan kapasitas di tingkat akar rumput agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Keterlibatan masyarakat, termasuk anak, orangtua, tokoh adat, tokoh agama, bersama pemerintah dan PUSPAGA dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan bersama agar terwujud kondisi lingkungan yang mendukung perlindungan anak. Modul ini juga telah ditinjau dan diberi masukan oleh orangtua, pengasuh, dan anak-anak agar dapat diterima dengan baik dan mampu dilakukan,” jelas CEO Wahana Visi Indonesia, Angel Theodora.

Baca Juga: KemenPPPA: Lindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Diskriminasi dan Kekerasan Seksual

Ketua Umum HIMPSI, Andik Matulessy menyebut tindakan kekerasan akan memberikan luka psikologis pada anak dan menghambat tumbuh kembang anak yang optimal. Intervensi dari berbagai pihak untuk mendukung dan mengoptimalkan UU TPKS menjadi hal yang sangat penting terutama untuk meningkatkan kesadaran pencegahan kekerasan seksual di dalam keluarga.

“Dengan adanya Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak diharapkan dapat menjadi jawaban terhadap perlindungan dan pengasuhan anak dalam era digital ini,” tutup Ketua Umum HIMPSI, Andik Matulessy. ||(Guffe).

Editor: Merwyn Nainggolan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cek Lowongan CPNS Tahun 2023

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:01 WIB