Tahun 2026 Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:39 WIB
Mahkamah Agung. (Foto/Ist)
Mahkamah Agung. (Foto/Ist)

POROSJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengalihkan wewenang pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

MK memberikan batas waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.

Dalam sidang yang disiarkan melalui saluran YouTube MK pada hari Kamis (25/5/2023), Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Keputusan ini menyatakan bahwa frasa 'Departemen Keuangan' dalam Pasal 5 ayat 2 UU 14/2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026'.

Oleh karena itu, Pasal 5 ayat 2 UU 14/2022 berbunyi sebagai berikut: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026'."

Alasan MK untuk keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan Undang-Undang 48/2009, yang mencakup ketentuan tentang pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

MK menjelaskan, "Sejak tahun 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

Oleh karena itu, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu dari lingkungan peradilan tersebut. Sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung."

Seperti yang diketahui, sidang uji materi Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diajukan oleh Nurhidayat, seorang advokat yang mengkhususkan diri dalam penanganan perkara perpajakan, serta Allan Fatchan Gani Wardhana dan Yuniar Riza Hakiki.

Dalam persidangan, Viktor Santoso Tandiasa, yang mewakili Pemohon, mengatakan bahwa permohonan telah diperbaiki. Viktor menjelaskan bahwa ada penambahan Pemohon.

Awalnya, hanya Nurhidayat sebagai advokat pajak yang menjadi Pemohon, namun sekarang terdapat dua Pemohon tambahan yang ikut menguji Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yaitu Allan Fatchan Gani Wardhana dan Yuniar Riza Hakiki.

"Kami menguji Pasal 5 ayat (2) terkait pembinaan organisasi dan administrasi keuangan bagi Pengadilan Pajak yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan kami menyatakan bahwa hal ini bertentangan secara

Editor: MohGunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cek Lowongan CPNS Tahun 2023

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:01 WIB