POROSJAKARTA.COM, GAMBIR - Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK telah berakhir dengan keputusan yang menguntungkan di Mahkamah Konstitusi.
MK menerima gugatan dari Nurul Ghufron dan memutuskan untuk mengubah masa jabatan pemimpin KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dalam sidang yang disiarkan melalui saluran YouTube MK pada hari Kamis, 25 Mei 2023, hakim MK, Arief Hidayat, menyatakan, "Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan dengan penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya sama dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara penting yang independen, yaitu selama 5 tahun."
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan penilaian terhadap kinerja pimpinan KPK, yang merupakan cerminan dari kinerja lembaga KPK, dilakukan dua kali oleh presiden maupun DPR, yang dapat mengancam independensi KPK.
Arief Hidayat menjelaskan, "Dengan kewenangan DPR dan presiden untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dua kali dalam satu periode atau masa jabatan kepemimpinan, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga memberikan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi pimpinan KPK yang ingin mencalonkan diri."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali," ucap Ketua MK, Anwar.
Artikel Terkait
Selvy Mandagi dipanggil KPK dan Rekam Jejak Bancakan Proyek
Usai Mario Dhandy Diperiksa, KPK Panggil Lima Saksi Lainnya
KPK Geledah Kantor Kemensos 8 Jam, Risma: Saya Bersyukur dan Tidak Terbebani