POROSJAKARTA.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut berbela sungkawa atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh putri Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Papua Pegunungan ABK (16) sebelum pada akhirnya korban meninggal dunia.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tak bisa ditoleransi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurut Nahar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang dialami oleh korban terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Tewasnya Alinsia Bokman Kondomo Putri Gubernur Papua Pegunungan
“UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang telah melakukan rapat internal terkait langkah penanganan kasus. Selain itu, juga telah dilakukan koordinasi intens dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Semarang,” ucap Nahar.
Nahar menerangkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan secara anonim melalui salah satu media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan terduga pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas. Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh terduga pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Wajah Ahmad Nasir Tersangka Pembunuh Putri Gubernur
Melihat kejadian tersebut, Nahar meminta para orang tua mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar, meningkatkan kreativitas, dan bersosialisasi. Namun demikian, para orang tua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersam.
Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya. ||(Guffe).
Artikel Terkait
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo
KemenPPPA Gelar Rapat Percepat Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU TPKS
KemenPPPA: Apresiasi Gerak Cepat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen di Buleleng
Air Mata Di Ujung Sajadah, Naluri Ibu dan Anak yang Dipisahkan, Dibintangi Aktris SeniorJenny Rachman
KemenPPPA Apresiasi Putusan PN Buol terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Pasutri Saling Lapor KDRT, Keduanya Jadi Tersangka, Istri Ditaburi Cabai Bubuk, Kelamin Suami Diremas