POROSJAKARTA.COM, DUREN SAWIT -Beberapa tersangka dengan inisial S, HH, SR, EP, dan IS telah melakukan praktik aborsi selama satu tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa mereka sering pindah-pindah lokasi dalam melakukan aksinya.
"Dalam setahun terakhir, praktik tersebut telah berlangsung. Sebelumnya, mereka beroperasi di Jakarta Pusat, baru satu minggu terakhir di Jakarta Timur," kata Dhimas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). Kelima tersangka tersebut ditangkap di tempat praktiknya pada Rabu (17/5/2023) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat.
Praktik aborsi dimulai oleh tersangka utama S, yang tidak memiliki keterampilan medis. "S ini hanya memiliki pengetahuan otodidak. Dia pernah menjadi asisten seorang dokter, tapi kliniknya sudah tutup sekarang," jelas Dhimas.
"Berdasarkan pengetahuan tersebut, tersangka S mencoba untuk membuka praktik sendiri dan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir," tambahnya.
Mengenai hubungan antara para pelaku, Dhimas menjelaskan bahwa beberapa di antaranya sudah saling kenal karena berpraktik di tempat yang sama dengan S.
Sementara itu, beberapa orang yang bekerja dengan S diketahui memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lainnya. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau Pasal 346 KUHP. Tempat praktik aborsi tersebut berada di sebuah rumah mewah di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang kemudian digerebek pada hari Rabu.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Menyita Alat Pembakar Janin dari Klinik Aborsi Ilegal
Lokasi Aborsi Ilegal Digerebeg
Jasad Bayi Korban Aborsi Ditemukan di Pembuangan Sampah Hotel Diradja