POROSJAKARTA.COM, SLIPI - Kasus pelepasan Fandi Halim tersangka predator anak di Tambora masih menyisakan misteri usai pelaku diduga menyogok ibu korban jutaan rupiah, kali ini kasus serupa terjadi.
Seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban dari tiga orang pria yang disebut predator anak.
Ketiga pelaku yang bernama TP, IN, dan MI telah ditangkap dan kini berstatus tersangka.
Baca Juga: Pelaku Bersenjata Pemukul Sopir Online Ditangkap
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/5) di Jalan Adhikarya, Kebon Jeruk. Korban diketahui telah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook selama satu bulan sebelum akhirnya dijemput oleh para pelaku tanpa seizin keluarganya dan dibawa ke suatu tempat di Kebon Jeruk untuk dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
Para pelaku juga sempat meminum minuman keras sebelum melakukan tindakan kejahatan ini. Korban digilir oleh ketiga pelaku dan sempat mengirimkan lokasi terkininya kepada keluarganya untuk meminta pertolongan.
Akhirnya korban ditemukan di wilayah Dadap, Kota Tangerang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, CCTV penjemputan korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit hp pelaku.
Baca Juga: Kemen PPPA: Terduga Pelaku Sodomi di Bengkulu Utara Terancam Pemberatan Hukuman
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iskandar Salah satu pengamat predator anak meminta Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) bisa mengawal kasus ini termasuk Irjen Pol Karyoto."Kita tidak mau kasus Fandi Halim bisa seenaknya menyogok ibu korban hingga kasus tidak dilanjut, padahal Kajari Jakarta Barat masih menunggu kasus predator anak tersebut, nah ada kasus serupa pihak KPAI dan Kapolda tolong kawal kasus ini,"ucap Iskandar.[**/TT]
Artikel Terkait
Polda Metro Menciduk ABC Predator Anak Dibawah Umur
Keluarga Korban Pencabulan Minta KPAI Mengawal Kasus Ini
Film Teman Tidur, Arwah Gentanyangan Korban Bully
Predator Anak Tambora Infonya Dilepas? KPAI akan Usut
Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan